Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 10/2017 · Perka BPKP No. 10 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaKebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2018
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 menetapkan arah pokok pengawasan sebagai penjabaran dari Rencana Strategis BPKP 2015-2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mengawal prioritas pembangunan nasional dan mencapai target Indikator Kinerja Utama BPKP.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan pengawasan ini mencakup:

  1. Strategi pengawasan yang meliputi pembangunan kemitraan, fokus pada isu strategis lintas sektoral, pencegahan korupsi, peningkatan kapasitas pengawasan intern, dan penguatan sistem pengendalian intern KLPK.
  2. Fokus pengawasan pada:
    • Pengawalan pembangunan nasional, termasuk proyek strategis nasional.
    • Peningkatan ruang fiskal melalui peningkatan penerimaan negara/daerah dan efisiensi pengeluaran.
    • Pengamanan aset negara/daerah.
    • Peningkatan kualitas tata kelola publik melalui pembinaan sistem pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern KLPK.
  3. Arah dan sasaran pengawasan yang diprioritaskan, meliputi pengawasan atas percepatan proyek strategis nasional, pengawasan lintas sektoral pada prioritas pembangunan nasional (pendidikan, kesehatan, perumahan, dll.), pengawasan kinerja penyerapan anggaran, persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018, peningkatan kapabilitas APIP dan SPIP, peningkatan penerimaan dan efisiensi pengeluaran negara/daerah, pengamanan aset negara/daerah, serta pengawasan bidang investigasi.

Peraturan ini juga mengatur tugas Deputi Koordinator dalam pengawasan lintas sektoral dan mengharuskan kedeputian untuk merumuskan kebijakan teknis pengawasan (Jatekwas).

(-)

(-)