Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 4/2017 · Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Gresik yang aman, tertib, lancar, asri, dan sehat. Setiap pembangunan dan/atau pelaksanaan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas menjadi tanggung jawab pengembang atau pembangun. Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban melakukan Andalalin bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jenis pusat kegiatan yang diatur meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, SPBU/SPBG, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil, tempat wisata, dan tempat hiburan. Pusat permukiman meliputi perumahan, rumah susun, asrama, ruko/rukan, dan rumah kos. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.

Kriteria ukuran minimal untuk wajib Andalalin meliputi luas lantai bangunan, jumlah siswa, tempat tidur rumah sakit, dan jumlah ruang praktik dokter. Bangunan/permukiman/infrastruktur lain wajib Andalalin jika menimbulkan 75 perjalanan baru pada jam padat atau 500 perjalanan baru setiap hari. Pengembang wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Dokumen Andalalin memuat perencanaan, analisis kondisi lalu lintas, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, dan rencana pemantauan dan evaluasi.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin.