Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 4/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2005
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku06 Februari 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2005
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diterbitkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkanPendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengumpulan sampah dari sumber ke TPA, pengambilan dan pengangkutan dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan volume sampah, serta kemampuan masyarakat. Struktur tarif dibedakan berdasarkan kategori seperti rumah tangga, perdagangan, industri, pasar kaki lima, kantor badan usaha, kantor pemerintah/swasta, bangunan pergudangan, perusahaan angkutan umum, dan mobil angkutan barang. Biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang disetor ke kas daerah diberikan kepada instansi pengelola.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.