Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Badung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Perbekel adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.