Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 17/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku19 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Badung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Perbekel adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

(-)

(-)