di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyaluran dana bergulir program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pinjaman modal usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi di Kabupaten Bangka Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah, pengentasan kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja melalui pengembangan usaha kecil dan koperasi. Pemerintah Daerah melakukan penyaluran dana bergulir dari APBD melalui pinjaman modal.
Ketentuan Substansial:
Dana bergulir disalurkan kepada usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi sebagai pinjaman yang merupakan hutang. Penyaluran dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bank Pelaksana (Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung). Dana bergulir merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibebankan pada APBD melalui pos pembiayaan penyertaan modal dengan rincian objek investasi non permanen. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana bergulir diatur oleh Bupati.