Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1951 tentang Mutasi Kolonel TB. Simatupang Menjadi Kepala Staf Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1951 · Keppres No. 124 Tahun 1951 · Keppres Nomor 124 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1951Tanggal Penetapan:14 Juli 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMutasi Kolonel TB. Simatupang Menjadi Kepala Staf Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1951
Tanggal Penetapan14 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 124 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang dengan mengangkat Kolonel T. B. Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kolonel T. B. Simatupang telah menunjukkan ketangkasan dan kebijaksanaan selama menjabat sebagai fungerend Kepala Staf Angkatan Perang sejak Januari 1950. Keputusan ini juga mempertimbangkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950. Keputusan ini berlaku mulai 10 Juli 1951 dan mencakup pemberitahuan kepada berbagai pihak terkait dalam struktur militer dan pemerintahan.

(-)

(-)