Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga di masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah dalam olahraga, serta memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga nasional dan internasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta melaksanakan standardisasi dan penjaminan mutu bidang keolahragaan di Daerah Provinsi. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat Daerah Provinsi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat nasional, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah Provinsi, dan bentuk lainnya berdasarkan kebutuhan Daerah Provinsi.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, prestasi, rekreasi, disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara), tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, industri olahraga, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi, kerjasama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan, dan pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 31, Pasal 45 ayat (3), Pasal 46, Pasal 49 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), dan Pasal 72 dikenakan sanksi administratif. 2. Penggunaan tenaga keolahragaan asing yang tidak memenuhi kriteria Pasal 41 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 3. Pengangkatan pengurus yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 43 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.