Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Barat, baik tenaga kerja lokal maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakangnya adalah pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan perlunya perlindungan serta pemberdayaan pekerja migran dan tenaga kerja tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, melindungi kepentingan tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pekerja Migran Indonesia (PMI):** Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang persyaratan CPMI, negara penempatan, serta hak dan kewajiban PMI. P3MI yang merekrut CPMI harus memiliki kantor unit pelayanan di Lombok Barat. Dinas memfasilitasi rehabilitasi PMI yang bermasalah.
2. **Ketenagakerjaan:** Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi. Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja. Perusahaan juga wajib melaporkan lowongan kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja. Perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial (BPJS). Perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diupayakan agar tidak terjadi, dan jika tidak dapat dihindari, harus dirundingkan.