Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku04 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Lombok Barat, baik tenaga kerja lokal maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakangnya adalah pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan perlunya perlindungan serta pemberdayaan pekerja migran dan tenaga kerja tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, melindungi kepentingan tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pekerja Migran Indonesia (PMI):** Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang persyaratan CPMI, negara penempatan, serta hak dan kewajiban PMI. P3MI yang merekrut CPMI harus memiliki kantor unit pelayanan di Lombok Barat. Dinas memfasilitasi rehabilitasi PMI yang bermasalah. 2. **Ketenagakerjaan:** Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi. Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja. Perusahaan juga wajib melaporkan lowongan kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja. Perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial (BPJS). Perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diupayakan agar tidak terjadi, dan jika tidak dapat dihindari, harus dirundingkan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 8, dan 12 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain yang disebutkan dalam Pasal 38, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.