Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 9/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Penanggulangan TerorismeOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara.

Peraturan Kejaksaan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejaksaan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara menjadi tidak diperlukan lagi. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)