di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 9/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejaksaan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara menjadi tidak diperlukan lagi. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.