di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pertumbuhan daerah dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan RTH, yang berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, dan terpadu. Pengelolaan RTH bertujuan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika. Ruang lingkup pengelolaan RTH meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan RTH menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dikoordinasikan oleh Bupati.
Peraturan ini mengatur tentang master plan RTH, tipologi RTH (aspek fisik, fungsi, struktur ruang, dan kepemilikan), RTH Publik (taman, jalur hijau, hutan kota, dll.) dan RTH Privat (taman rekreasi, taman perumahan, dll.). Setiap pengembang perumahan dan pemilik usaha wajib menyediakan RTH Privat. Pelaksanaan pengelolaan RTH meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau instansi yang didelegasikan, meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi. Pengendalian bertujuan menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan.
Peran serta masyarakat diupayakan dalam pengelolaan RTH sejak perencanaan hingga pengendalian, melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan teknis. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH.