Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 15 Seri D); 4. Peraturan Daerah Daerah Bangka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 12 Seri D);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pertumbuhan daerah dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan RTH, yang berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, dan terpadu. Pengelolaan RTH bertujuan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika. Ruang lingkup pengelolaan RTH meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan RTH menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dikoordinasikan oleh Bupati.

Peraturan ini mengatur tentang master plan RTH, tipologi RTH (aspek fisik, fungsi, struktur ruang, dan kepemilikan), RTH Publik (taman, jalur hijau, hutan kota, dll.) dan RTH Privat (taman rekreasi, taman perumahan, dll.). Setiap pengembang perumahan dan pemilik usaha wajib menyediakan RTH Privat. Pelaksanaan pengelolaan RTH meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau instansi yang didelegasikan, meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi. Pengendalian bertujuan menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan.

Peran serta masyarakat diupayakan dalam pengelolaan RTH sejak perencanaan hingga pengendalian, melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan teknis. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar Pasal 32 dan 33 berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan rekomendasi, atau paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.