Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan ACquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 17/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan ACquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan ketertiban masyarakat.

Pengelolaan rumah kos dilakukan oleh pemilik, yang wajib tinggal di kelurahan lokasi rumah kos. Jika pemilik berdomisili di luar kelurahan, pengelolaan wajib dilimpahkan kepada pihak lain yang berdomisili di kelurahan tersebut. Pemilik rumah kos wajib memiliki izin penyelenggaraan yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Izin ini berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Perubahan nama, pemilik, atau jumlah kamar memerlukan izin baru.

Pemilik rumah kos memiliki kewajiban seperti memiliki izin, mematuhi ketentuan perizinan, menyediakan prasarana penunjang, memasang papan nama, menyediakan format biodata penghuni, melaporkan data penghuni, membuat tata tertib, menyediakan instalasi listrik yang aman, menyediakan tempat sampah, mengawasi penghuni, memberikan arahan, dan membuat batas permanen jika terdapat lingkungan hunian berbeda jenis kelamin. Pemilik dilarang melanggar ketentuan perizinan, menggabungkan penghuni berbeda jenis kelamin (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, membiarkan pelanggaran, dan menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan ilegal.

Penghuni rumah kos wajib menaati tata tertib, menjaga ketertiban, saling menghormati, menerima tamu di tempat yang disediakan, melaporkan tamu yang menginap, menunjukkan akta nikah (bagi suami istri), dan berperan aktif dalam kegiatan masyarakat. Penghuni dilarang menerima tamu di luar tempat yang disediakan, menggunakan narkoba dan miras, serta melakukan kegiatan ilegal.

Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos, termasuk informasi tentang rencana pendirian dan mekanisme perizinan, serta dapat mengajukan keberatan, pengaduan, atau melaporkan pelanggaran.

Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait, meliputi sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial. Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi untuk pembinaan dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik Rumah kos yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 7.500.000.