Peraturan Bupati Aceh Jaya ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan ASN, serta mendukung reformasi birokrasi. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin, kinerja, integritas, kesejahteraan, dan kualitas pelayanan ASN.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis TPP:** TPP terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja (TPK), Beban Kerja (TBK), Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan Pertimbangan Objektif lainnya.
2. **Penerima TPK:** TPK diberikan kepada seluruh Pegawai ASN yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, kecuali beberapa kategori seperti CPNS, PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun, ASN yang tidak melaksanakan tugas secara nyata, dan lainnya.
3. **Penerima TBK:** TBK diberikan kepada seluruh Kepala SKPK dan Pegawai ASN yang bekerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten, dan Dinas Kesehatan Kabupaten (khusus Dokter Spesialis).
4. **Prosedur Pemberian TPP:** Pemberian TPK dilakukan berbasis program e-Kinerja, sementara TBK berbasis e-Absensi. TPP Kelangkaan Profesi dialokasikan minimal 10% dari penetapan TPP. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. **Tim Pelaksanaan TPP:** Dibentuk Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.