Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 55/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 55 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir.

Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF).

Dinas ini memiliki tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang-bidang tersebut, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Dalam operasionalnya, dinas menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan didukung oleh Kelompok JF yang dapat dipimpin oleh Subkoordinator untuk mengoordinasikan kegiatan teknis sesuai bidang tugasnya.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dan/atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)