Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2021 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2019 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.122.684.872.331,88 dan belanja sebesar Rp. 2.183.224.861.799,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (60.539.989.467,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 264.938.924.196,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.362.960.884,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 257.575.963.312,36. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 197.035.973.844,49. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan-laporan lainnya seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)