Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2002 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah kota/kabupaten untuk mengatur perizinan di bidang kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Bentuk Usaha: Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran diselenggarakan oleh badan usaha atau koperasi yang bergerak di bidang tersebut. Badan usaha dapat berbentuk BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi.

Perizinan: Untuk menjalankan usaha ini, diperlukan Izin Usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan wajib didaftar ulang setiap tahun serta dievaluasi. Izin tidak dapat dipindahtangankan.

Kewajiban Pimpinan Usaha:

  • Memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.
  • Bertanggung jawab kepada pihak pemberi tugas sesuai perjanjian.
  • Memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  • Memperhatikan nilai agama, adat istiadat, dan nilai masyarakat.
  • Menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah.
  • Menyelenggarakan pembukuan perusahaan.
  • Menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Daerah.

Pimpinan usaha berhak mengambil tindakan perlindungan kepada peserta sesuai peraturan perundang-undangan.

Perubahan nama dan lokasi usaha harus dilaporkan kepada Kepala Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).