di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2002 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah kota/kabupaten untuk mengatur perizinan di bidang kepariwisataan.
Ketentuan Substansial:
Bentuk Usaha: Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran diselenggarakan oleh badan usaha atau koperasi yang bergerak di bidang tersebut. Badan usaha dapat berbentuk BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi.
Perizinan: Untuk menjalankan usaha ini, diperlukan Izin Usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan wajib didaftar ulang setiap tahun serta dievaluasi. Izin tidak dapat dipindahtangankan.
Kewajiban Pimpinan Usaha:
Pimpinan usaha berhak mengambil tindakan perlindungan kepada peserta sesuai peraturan perundang-undangan.
Perubahan nama dan lokasi usaha harus dilaporkan kepada Kepala Daerah.