Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum. Perubahan tersebut meliputi luas wilayah untuk Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi, serta persetujuan prinsip untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada berbagai tahap. Diatur pula mengenai izin khusus dari Bupati untuk KP yang melebihi batas luas yang ditetapkan, serta batasan jumlah luas wilayah KP yang dapat diberikan kepada satu badan hukum atau pemegang KP. Selain itu, peraturan ini menekankan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyetorkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai tahap Eksploitasi/Produksi, Jaminan Penutupan Tambang, dan Jaminan Kesungguhan sebelum mengajukan permohonan KP Penyelidikan Umum atau Eksplorasi. Bentuk dan besaran jaminan, serta tata cara pengajuan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.