Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper

Juga dikenal sebagai: PMK 26/PMK.011/2010 · PMK No. 26/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya usulan pengenaan BMAD atas impor produk tersebut dan laporan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan BMAD terhadap impor Uncoated Paper and Writing Paper dengan klasifikasi pos tarif tertentu. Besaran BMAD yang dikenakan bervariasi berdasarkan negara asal dan nama produsen/eksportir. Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau skema Tarif Bea Masuk Preferensi. Ketentuan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)