Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Ny. Tjan Kim Lian pemilik perusahaan truck "Bintang Tiga" Atas Trayek Angkutan Bogor-Jakarta-Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1957 · Keppres No. 88 Tahun 1957 · Keppres Nomor 88 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Ny. Tjan Kim Lian pemilik perusahaan truck "Bintang Tiga" Atas Trayek Angkutan Bogor-Jakarta-Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1957 ini menetapkan untuk tidak menerima banding dari Ny. Tjang Kim Lian terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Bogor - Jakarta/Bandung. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 28 Desember 1954 yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Banding dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan tersebut. Keputusan ini mempertimbangkan pasal 41 ayat (7) jo. pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan hasil rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)