Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 4/2021 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku02 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan di daerah.

Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Kota untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, serta berwenang menetapkan kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, melakukan pemantauan dan evaluasi, memfasilitasi anggaran, dan memperkuat kelembagaan PUG. Pemerintah Kota juga berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender menggunakan metode GAP atau metode analisis lainnya. Hasil analisis gender dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS) yang menjadi dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan.

Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUG, yang dilimpahkan kepada kepala PD. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG dan Driver Penggerak Pokja PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG). Setiap PD menunjuk Focal Point/Tim Teknis PUG yang bertugas mempromosikan PUG di unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

1. Pimpinan PD yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administratif oleh Walikota. 2. Dalam hal pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada PD maka akan diberikan sanksi Administratif bilamana tidak memenuhi : a. capaian Target Kinerja; dan b. tidak memiliki komitmen dan kesungguhan. 3. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berupa : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.