Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur berbagai ketentuan substansial, antara lain:
- Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian integral dari rencana pembangunan daerah, rencana pembangunan pertanian, dan rencana APBD.
- Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Strategi pemberdayaan petani meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
- Pemerintah daerah wajib menyediakan dan/atau mengelola prasarana produksi pertanian, memberikan jaminan penyediaan lahan pertanian, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, membangun sistem peringatan dini, memberikan asuransi pertanian, memberikan bantuan dan subsidi, menetapkan perlindungan terhadap komoditas unggulan, dan memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki petani.
- Pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan pendidikan kejuruan berbasis pertanian, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian fasilitasi penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, mendorong regenerasi petani, dan mendorong serta memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan petani yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani.