Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.06/2009 · PMK No. 139/PMK.06/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Direktur Eksekutif LPEI bertanggung jawab menyusun RJP dan RKAT dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. RJP harus mencakup evaluasi pelaksanaan sebelumnya, posisi LPEI saat ini, asumsi yang digunakan, serta sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. RKAT merupakan penjabaran tahunan dari RJP yang memuat misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, dan program kerja. Penyampaian RJP dan RKAT harus dilakukan tepat waktu untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan. Perubahan RJP dan RKAT dapat diajukan jika terdapat faktor signifikan yang mempengaruhi kondisi keuangan LPEI.

1. Untuk pertama kalinya RKAT periode Tahun 2009 menggunakan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tahun 2009 dengan penyesuaian seperlunya. 2. RJP periode 2010-2014 dan RKAT periode tahun 2010 harus sudah disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun 2009.

1. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila pelanggaran melampaui periode berjalan RJP dan RKT, Dewan Direktur dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian. 3. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis I. 4. Apabila pelanggaran melampaui batas waktu penyampaian pelaporan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis II. 5. Apabila pelanggaran melampaui batas waktu penyampaian pelaporan periode berikutnya, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.