Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Direktur Eksekutif LPEI bertanggung jawab menyusun RJP dan RKAT dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. RJP harus mencakup evaluasi pelaksanaan sebelumnya, posisi LPEI saat ini, asumsi yang digunakan, serta sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. RKAT merupakan penjabaran tahunan dari RJP yang memuat misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, dan program kerja. Penyampaian RJP dan RKAT harus dilakukan tepat waktu untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan. Perubahan RJP dan RKAT dapat diajukan jika terdapat faktor signifikan yang mempengaruhi kondisi keuangan LPEI.