Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 79 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Juga dikenal sebagai: UU 79/1957 · UU No. 79 Tahun 1957 · UU Nomor 79 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1957Tanggal Penetapan:27 Desember 1957
Militer & PertahananHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1957
Tanggal Penetapan27 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tentang pencabutan 'Staat van Beleg' dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia dalam keadaan perang. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan keadaan perang di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk perairan teritorinya, sebagaimana telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 225 tahun 1957. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, yang mengharuskan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengesahan keadaan perang yang menggantikan 'Staat van Beleg', yang berlaku selama satu tahun dan dapat dipersingkat jika keadaan negara membaik.

(-)

(-)