Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2020 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Mojokerto. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan daerah yang bersih dan sehat dari sampah yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen, mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, dan mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Jenis Sampah: Pengelompokan sampah terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat.
  • Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memanfaatkan sampah untuk nilai ekonomis, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah, melakukan pemilahan sampah, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang. Pelaku usaha wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
  • Pelaksanaan Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
  • Pengelolaan Sampah di Desa: Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Desa dan menetapkan Peraturan Desa.
  • Bank Sampah: Masyarakat dapat membentuk dan mendirikan bank sampah untuk melaksanakan kegiatan 3R.
  • Lembaga Pengelola: Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk kelompok masyarakat, badan usaha pengelola sampah, perangkat daerah, BUMD, dan/atau BUMDesa.
  • Pembiayaan, Kompensasi dan Pengaduan: Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan kepada Bupati terkait dampak negatif pengelolaan sampah.
  • Perizinan: Pelaku usaha kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin usaha pengelolaan sampah yang diterbitkan oleh Bupati.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Data dan Informasi: Perangkat Daerah mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan data dan informasi tentang sampah.
  • Kerja Sama Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Pengembangan dan Penerapan Teknologi: Pengembangan teknologi pengolahan sampah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah.
  • Larangan: Setiap orang dilarang melakukan berbagai tindakan terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan sarana pemilahan oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000,00. 3. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan timbulan sampah dikenakan uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00. 4. Penanggung jawab kawasan yang tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dikenakan uang paksa sebesar Rp.10.000.000,00. 5. Badan usaha pengelola sampah yang melakukan usaha tanpa izin dikenakan denda administratif sebesar Rp. 25.000.000,00. 6. Pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, uang paksa, paksaan pemerintahan, dan pencabutan izin.