Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 17/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 759.841.655.200,00 menjadi Rp. 876.405.451.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 800.888.132.200,00 menjadi Rp. 913.962.127.000,00 setelah perubahan, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 37.556.676.000,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dari Rp. 41.101.477.000,00 menjadi Rp. 37.611.676.000,00 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap Rp. 55.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)