Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 759.841.655.200,00 menjadi Rp. 876.405.451.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 800.888.132.200,00 menjadi Rp. 913.962.127.000,00 setelah perubahan, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 37.556.676.000,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dari Rp. 41.101.477.000,00 menjadi Rp. 37.611.676.000,00 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap Rp. 55.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.