Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 5/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 74 ) 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 74 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan SAL;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail dari masing-masing laporan keuangan tersebut, termasuk angka-angka realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas.

(-)

(-)