di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1951 tentang Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Resmi Negara-Negara Asing Direpublik Indonesia Beserta Anggauta-Anggautanya
Juga dikenal sebagai: PP 69/1951 · PP No. 69 Tahun 1951 · PP Nomor 69 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam "Ordonansi Devisen 1940" yang telah diubah dan ditambah, dengan tujuan mengatur kedudukan hukum devisen dari perwakilan resmi negara-negara asing di Indonesia beserta anggota-anggotanya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan oleh perwakilan asing tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perwakilan diplomatik dan konsuler negara asing dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pelaksanaan peraturan devisa, namun mereka dibebaskan dari kewajiban tertentu yang biasanya dikenakan kepada penduduk. Selain itu, pegawai diplomatik dan konsuler serta keluarganya dianggap sebagai bukan penduduk, dengan pengecualian tertentu yang memungkinkan mereka melakukan transaksi keuangan tanpa izin khusus. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan tersebut berlaku surut hingga 27 Desember 1949.