Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: UU 13/2006 · UU No. 13 Tahun 2006 · UU Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:11 Agustus 2006
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi penegak hukum dalam menghadirkan saksi dan korban akibat ancaman fisik maupun psikis. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan rasa aman kepada saksi dan korban agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. Hak-hak tersebut meliputi perlindungan keamanan pribadi, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, dan hak atas kompensasi serta restitusi. Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban LPSK untuk memberikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga proses peradilan selesai.

1. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. 2. Sanksi pidana penjara berkisar antara 1 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat pelanggaran. 3. Denda berkisar antara Rp30.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00. 4. Jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidana ditambah 1/3.