di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: UU 13/2006 · UU No. 13 Tahun 2006 · UU Nomor 13 Tahun 2006
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi penegak hukum dalam menghadirkan saksi dan korban akibat ancaman fisik maupun psikis. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan rasa aman kepada saksi dan korban agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. Hak-hak tersebut meliputi perlindungan keamanan pribadi, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, dan hak atas kompensasi serta restitusi. Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban LPSK untuk memberikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga proses peradilan selesai.