Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.05/2012 · PMK No. 190/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menetapkan pedoman pembayaran yang melibatkan berbagai pejabat dan lembaga terkait, seperti Menteri/Pimpinan Lembaga, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, termasuk penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penyelesaian tagihan negara dan pengawasan serta pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran.

1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.