Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendirian Manara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendirian Manara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendirian menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan menara telekomunikasi yang optimal seiring dengan perkembangan telekomunikasi dan peningkatan jumlah menara. Tujuannya adalah untuk menjaga keindahan kota, menata menara, mewujudkan menara yang informatif dan terpantau, serta menjamin keandalan teknis dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki Izin Prinsip dan IMB Menara untuk setiap pendirian menara, dengan pengecualian untuk menara monopole dengan ketinggian di bawah 18 meter. Proses perizinan melibatkan persyaratan administratif dan teknis, serta rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh Walikota. Izin Prinsip berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Pemegang izin berkewajiban memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemerintah Daerah berhak mencabut IMB Menara jika terjadi pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelaikan fungsi bangunan menara, penempatan antena di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara, zona larangan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, menara kamuflase, micro cell, dan serat optik. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui SKPD teknis.

1. Terhadap menara yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB Menara, kepada pemilik menara diwajibkan untuk mengajukan permohonan IMB Menara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Prinsip dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh Tim, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, pencabutan izin, atau pembongkaran menara. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.