di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1996 · Keppres No. 63 Tahun 1996 · Keppres Nomor 63 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1996. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari kedua negara, berdasarkan prinsip kedaulatan yang sama dan saling menguntungkan. Persetujuan ini mencakup definisi penanaman modal, perlindungan terhadap penanaman modal, perlakuan yang adil dan seimbang, serta ketentuan mengenai pengambil-alihan dan ganti rugi. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang transfer keuntungan dan penyelesaian perselisihan antara penanam modal dan negara pihak. Persetujuan ini berlaku untuk penanaman modal yang telah mendapatkan izin sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.