Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku03 September 2021
Tanggal Penetapan03 September 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 57).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.405.260.307.097,81 dan belanja sebesar Rp2.575.170.436.359,30, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp169.910.129.261,49). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp219.446.867.864,11, menghasilkan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp49.536.738.602,62.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat jumlah Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp220.399.957.480,11 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp49.536.738.602,62.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp4.465.483.911.765,08, jumlah kewajiban sebesar Rp118.818.903.636,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.346.665.008.128,56.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat surplus LO sebesar Rp1.629.033.725,01.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat Saldo Awal Kas per 1 Januari 2020 sebesar Rp203.530.324.483,26 dan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp50.971.617.031,24.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat jumlah Ekuitas Awal sebesar Rp4.312.378.114.995,86 dan jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp4.346.665.008.128,56.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)