Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012 merupakan peraturan daerah baru mengenai penyelenggaraan pertambangan umum di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang diundangkan pada 2 Januari 2013 (Pasal 77).

  • Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 75 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian PD No.11/2012 menggantikan PD No.10/2007 dalam mengatur usaha pertambangan umum di Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Perubahan terhadap Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini bukan merupakan amandemen langsung terhadap PD No.10/2007 melainkan penggantian (revokasi) karena pencabutan terhadap peraturan sebelumnya sebagaimana disebutkan di atas. Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa PD No.11/2012 mengubah sebagian ketentuan PD lain selain mencabut PD No.10/2007.

  • Hubungan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Peraturan ini disusun dengan memperhatikan sejumlah ketentuan perundang‑undangan nasional (di antaranya UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, PP terkait wilayah pertambangan, reklamasi, dan analisis AMDAL). Oleh karena itu Perda ini bersifat subordinat terhadap peraturan perundang‑undangan nasional dan harus ditafsirkan selaras dengan ketentuan tersebut. Bila terdapat pertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, ketentuan nasional berlaku.

  • Status Berlaku: Pasal 77 menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni diundangkan pada 2 Januari 2013. Selanjutnya, banyak ketentuan teknis dan tata laksana didelegasikan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati (lihat beberapa frasa delegasi, mis. Pasal 4 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 69 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76).

  • Catatan Kritis: Teks Perda memuat beberapa ketentuan yang perlu diselaraskan dengan peraturan nasional, serta terdapat potensi inkonsistensi internal, misalnya definisi pengelolaan usaha pertambangan umum (Pasal 1 angka 12) yang menyatakan pengecualian untuk "mineral radioaktif", sementara Pasal 5 memasukkan mineral radioaktif sebagai salah satu golongan komoditas. Hal ini perlu klarifikasi lebih lanjut pada tingkat teknis (Peraturan Bupati atau pedoman pelaksana) untuk menghindari multitafsir dan konflik dengan kewenangan nasional atas mineral tertentu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini disusun karena bahan galian merupakan sumber daya alam tidak dapat diperbarui dan perlu dikelola secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan sebesar‑besarnya kesejahteraan rakyat (pertimbangan huruf a dan Pasal 2).

    • Tujuan khusus Perda: memberikan landasan hukum yang tegas bagi pengendalian usaha pertambangan umum; mendukung kemampuan daerah; meningkatkan pendapatan lokal dan nasional; menciptakan lapangan kerja; dan menumbuhkembangkan pemberdayaan masyarakat (Pasal 2).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak Pemegang Izin: hak atas peralihan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi (Pasal 39), hak prioritas pertama bila ditemukan bahan galian lain, serta pembatasan pengalihan IUP (Pasal 40). Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan, pengawasan dan bantuan modal (Pasal 41).

    • Kewajiban Pemegang IUP: mematuhi ketentuan izin dan perundang‑undangan, menyampaikan laporan triwulan dan bulanan, melakukan pembayaran pajak dan iuran, menunjuk Kepala Teknik Tambang, menyusun program pemberdayaan masyarakat, menjaga standar lingkungan dan sumber daya air, menyerahkan data eksplorasi kepada Bupati, dan melaporkan rencana kerja tahunan (Pasal 42, 45–46, 59–60).

    • Kewajiban Pemegang IPR: mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, membayar iuran tetap dan produksi, menyampaikan laporan berkala dan mematuhi persyaratan teknis (Pasal 43).

    • Persyaratan Perizinan: administrasi, teknis, lingkungan dan finansial untuk IUP; administrasi, teknis dan finansial untuk IPR (Pasal 22–25).

  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Pengelolaan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; pengutamaan kepentingan daerah dan masyarakat lokal; kepatuhan terhadap peraturan nasional; transparansi dan tata kelola perizinan; prioritas untuk pemegang IUP Eksplorasi atas peralihan ke Operasi Produksi; kontrol terhadap penjualan hasil tambang melalui SKPHT (Pasal 2, 28, 44).

    • Pemberdayaan masyarakat dan penggunaan jasa lokal sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan manfaat ekonomi lokal (Pasal 47, 58–60).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Perizinan: permohonan tertulis ke Bupati melalui Kepala Dinas/pejabat berwenang (Pasal 30). Verifikasi oleh Dinas dan Tim Verifikasi (Pasal 32). Penerbitan atau penolakan IUP/IPR oleh Bupati (Pasal 33–35). Pengaturan teknis lebih lanjut didelegasikan ke Peraturan Bupati.

    • Jenis Izin dan Ketentuan Luas/Waktu: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Pasal 17–18). Batas luas WIUP menurut jenis komoditas (Pasal 36). Jangka waktu IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi serta ketentuan perpanjangan (Pasal 37–38; Pasal 26–28 mengatur perpanjangan dan hak menyamai pada lelang).

    • Pengawasan dan Pembinaan: dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan Inspektur Tambang; meliputi aspek teknis, K3, lingkungan, konservasi, tenaga kerja, investasi dan standar pertambangan (Pasal 49–53).

    • Pendapatan dan Iuran: pengaturan iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak; pajak dan retribusi diatur sesuai kewenangan (Pasal 48).

    • Reklamasi dan Jaminan: rencana reklamasi diserahkan saat permohonan IUP Operasi Produksi; pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi; Kepala Dinas dapat mencairkan jaminan untuk reklamasi apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban (Pasal 54–55).

    • Pengendalian Perdagangan Hasil Tambang: setiap penjualan wajib mendapat SKPHT dari Dinas; persyaratan lampiran diatur (Pasal 44).

    • Penegakan Hukum: pengenaan sanksi administratif bertingkat (teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pencabutan izin) dan rujukan terhadap ketentuan pidana pada peraturan perundang‑undangan untuk tindak pidana pertambangan dan kerusakan lingkungan (Pasal 65–71, Pasal 74). Penyidik PNS diberi kewenangan untuk penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan (Pasal 72–73).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku Peraturan: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 77). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 2 Januari 2013 sehingga efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Izin yang Sudah Ada:

    • Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa Izin Kuasa Pertambangan dan IUP yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. Ini merupakan klausul grandfathering yang melindungi izin yang sudah diterbitkan sebelum PD baru ini berlaku.

    • Pasal 75 ayat (2) mewajibkan pemegang Izin Kuasa Pertambangan dan IUP yang ada untuk melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Pelaporan ini merupakan kewajiban administratif transisi untuk pendataan oleh pemerintah daerah.

    • Dengan pencabutan PD No.10/2007 (Pasal 75 ayat (3)), aturan teknis lama tidak berlaku lagi, tetapi perizinan yang sudah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menetapkan batas waktu eksplisit bagi pemegang izin lama untuk menyesuaikan kegiatan teknis atau administratifnya selain kewajiban melapor sebagaimana Pasal 75 ayat (2) dan ketentuan umum pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, penyesuaian substantif terhadap ketentuan baru (mis. persyaratan lingkungan atau teknis) dapat memerlukan instruksi lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atau ketentuan pelaksana.

  • Grandfathering: Ketentuan Pasal 75 ayat (1) berfungsi sebagai grandfathering bagi izin yang diterbitkan sebelum pengundangan PD ini — izin tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Namun, pemegang izin tetap diwajibkan melaporkan kepemilikan izin dan umumnya diharapkan mematuhi kewajiban perundang‑undangan lain yang bersifat umum (mis. peraturan lingkungan nasional).

  • Peraturan Bupati dan Keputusan Pelaksanaan: Banyak ketentuan operasional dan tata laksana perizinan serta sanksi administratif dirujuk untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati (mis. tata laksana teguran, paksaan pemerintahan, register izin). Oleh karena itu, implementasi penuh memerlukan penerbitan aturan pelaksana daerah berikutnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif: Diatur rinci dalam Bab XVI (Pasal 65 sampai Pasal 71).

    • Dasar umum: Pasal 65 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan izin atau peraturan pertambangan dapat dikenakan sanksi administratif.

    • Jenis sanksi administratif (Pasal 66): (a) teguran tertulis; (b) paksaan pemerintahan; (c) pencabutan izin.

    • Teguran Tertulis (Pasal 68): dikenakan terhadap penyimpangan teknis, dampak negatif lingkungan yang membahayakan, atau pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tata laksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

    • Paksaan Pemerintahan (Pasal 69): dapat dikenakan setelah teguran tertulis atau segera jika pelanggaran mengancam keselamatan manusia/lingkungan atau menimbulkan dampak luas. Bentuknya termasuk penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan, penghentian sementara pengiriman hasil tambang, pemindahan sarana, penyitaan barang atau alat, dan tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran serta memulihkan fungsi lingkungan. Keputusan pengenaan sanksi ini diterbitkan oleh Kepala Dinas/pejabat yang diberi wewenang atas nama Bupati. Tata laksana rinci diatur dalam Peraturan Bupati.

    • Pencabutan Izin (Pasal 71): dapat dijatuhkan apabila pemegang IUP tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang‑undangan, melanggar persyaratan IUP/IPR, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, terjadi pelanggaran lingkungan serius, atau jika diperkirakan akan terjadi bencana. Pencabutan dilaksanakan melalui keputusan Kepala Dinas/pejabat yang diberi wewenang atas nama Bupati.

    • Ketentuan Tambahan: Pasal 67 mengatur bahwa sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap, bebas, atau kumulatif berdasarkan tingkat pelanggaran, kepatuhan pemegang izin, dan rekam jejak kepatuhan. Pasal 70 mewajibkan perbaikan kondisi lingkungan dan/atau ganti rugi sebelum hak atas izin dikembalikan setelah penghentian sementara.

  • Sanksi Pidana:

    • Pasal 74 menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin (sesuai Pasal 17) dan tindak pidana yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan serta pelanggaran ketentuan penataan ruang diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Dengan kata lain, Perda merujuk kepada ketentuan pidana di peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009, UU Lingkungan Hidup, KUHP atau peraturan pelaksana lain), namun tidak mencantumkan ancaman pidana spesifik (mis. jumlah denda atau lama pidana) dalam teksnya.

    • Wewenang Penyidikan: Pasal 72–73 memberikan kewenangan khusus kepada pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang tugasnya di bidang pertambangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan dan untuk menyerahkan hasil penyidikan kepada Kepolisian Negara RI. Ini memperkuat kemampuan penegakan terhadap pelanggaran pidana pertambangan.

  • Kesimpulan tentang Sanksi: Perda mengatur kedua jenis sanksi utama: administratif yang rinci (Pasal 65–71) dan pidana yang dirujuk ke ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (Pasal 74). Untuk rincian besaran denda, ancaman pidana dan prosedur penyidikan pidana, perlu merujuk pada UU/PP/Peraturan Menteri terkait atau Peraturan Bupati/aturan pelaksana yang relevan.