Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2019 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pencabutan ini dilakukan karena dinamika perkembangan dalam penegakan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, yang telah mengalami banyak perubahan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdampak pada proses penyidikan tindak pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan langkah-langkah penyidikan tindak pidana agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

(-)

(-)