di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 33/2015 · Perka BKN No. 33 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Latar belakang dari peraturan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa urusan kepegawaian di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) menjadi kewenangan Kominfo.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa PNS Kemenkeu yang dipekerjakan di LPP RRI dialihkan menjadi PNS Kominfo, efektif mulai 1 November 2015. Sekretaris Jenderal Kemenkeu wajib membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN kemudian menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang (Sekjen Kemenkeu). Keputusan pengalihan ini kemudian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
Untuk kelancaran proses pengalihan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN. Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk membuat daftar nominatif PNS Kemenkeu yang telah dialihkan menjadi PNS Kominfo.