Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku28 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai luas dan batas wilayah Kecamatan Kalibawang.

Peraturan Daerah ini menetapkan batas wilayah Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjamin terpeliharanya tertib batas wilayah yang pasti, mengingat potensi perselisihan akibat batas wilayah yang kurang jelas. Kecamatan Kalibawang terletak sekitar 30 km di sebelah selatan ibukota Kabupaten Wonosobo, dengan ketinggian antara ± 476 m hingga ±1027 m di atas permukaan laut. Batas wilayah kecamatan meliputi: - Sebelah utara: Kecamatan Kaliwiro dan Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo - Sebelah selatan: Kabupaten Purworejo dan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo - Sebelah barat: Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo - Sebelah timur: Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo Luas wilayah Kecamatan Kalibawang adalah + 4998,989 ha, yang terbagi ke dalam delapan desa. Peta Kecamatan Kalibawang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur mengenai luas dan batas wilayah Kecamatan Kalibawang dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)