Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG DESA WISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 5/2024 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG DESA WISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2018 Nomor 81, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum terkini, serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi desa di Kabupaten Jembrana.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait BUM Desa, Desa Adat, dan BUPDA. Selain itu, dilakukan penambahan pasal mengenai jenis Desa Wisata yang berbasis pada keunikan sumber daya alam, budaya, spiritual, dan/atau aktivitas kreatif. Proses pencanangan Desa Wisata juga diperbarui dengan mempertimbangkan potensi dari jenis Desa Wisata tersebut.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan Desa Wisata yang diarahkan untuk perlindungan alam dan budaya Bali, pemberdayaan masyarakat lokal, penerapan teknologi digital, peningkatan taraf hidup masyarakat, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. Pengembangan ini dilaksanakan melalui strategi dan tahapan yang meliputi atraksi, aksesibilitas, amenitas, sumber daya manusia, kelembagaan, pemasaran, dan investasi.

Setiap pengusaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usaha jasa wisatanya untuk mendapatkan TDUP. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa kemudahan perizinan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah. Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata.

1. Desa Wisata yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diakui sebagai Desa Wisata berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Desa yang telah diajukan atau dicanangkan sebagai Desa Wisata sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penilaiannya harus menyesuaikan dengan penilaian berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimakasud pada ayat (5) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pembekuan sementara kegiatan usaha.