di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9a/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9a Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok penyusunan, pengajuan, dan pembahasan produk hukum daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan pandang dan pedoman dalam pengajuan, pembahasan, dan penerbitan produk hukum daerah.
Ketentuan substansial meliputi: