Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9a/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9a Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah 2. Peraturan menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok penyusunan, pengajuan, dan pembahasan produk hukum daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan pandang dan pedoman dalam pengajuan, pembahasan, dan penerbitan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan membentuk tim penyusun. Naskah rancangan Perda harus memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan publik.
  2. Proses pengkajian dan pembahasan rancangan Perda oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah, meliputi pemeriksaan bentuk, konsideran, redaksi, muatan materi, hirarki, dan sinkronisasi dengan peraturan lain.
  3. Pengajuan rancangan Perda ke DPRD setelah melalui pengkajian dan pembahasan internal pemerintah daerah, serta pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
  4. Penetapan Perda setelah persetujuan bersama dengan DPRD dan penandatanganan oleh Bupati, serta pengundangan dalam Lembaran Daerah.
  5. Penyusunan Peraturan Bupati dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja sebagai pelaksanaan Perda atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Penyusunan Keputusan Bupati dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebijaksanaan baru yang bersifat penetapan.

(-)

(-)