di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2008 Tahun 2008 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03/M.PAN/2/2008 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/2/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah pusat melalui penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pusat. Tujuan utamanya adalah menciptakan sinergi antar APIP Pusat, menghindari tumpang tindih tugas pengawasan, dan mendukung kelancaran pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengawasan intern.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pengawasan intern pemerintah pusat, termasuk BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, dan Inspektorat Kementerian. Ruang lingkup pengawasan mencakup penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat. Kegiatan pengawasan intern meliputi audit, evaluasi, monitoring, dan konsultansi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi untuk menghindari inefisiensi dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pengawasan.