Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2008 Tahun 2008 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03/M.PAN/2/2008 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/2/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2008Tanggal Penetapan:19 Februari 2008
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaProgram Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Februari 2008
Tanggal Penetapan19 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah pusat melalui penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pusat. Tujuan utamanya adalah menciptakan sinergi antar APIP Pusat, menghindari tumpang tindih tugas pengawasan, dan mendukung kelancaran pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengawasan intern.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pengawasan intern pemerintah pusat, termasuk BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, dan Inspektorat Kementerian. Ruang lingkup pengawasan mencakup penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat. Kegiatan pengawasan intern meliputi audit, evaluasi, monitoring, dan konsultansi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi untuk menghindari inefisiensi dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

(-)

(-)