Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2014 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Cianjur. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha.

Modal dasar Perumda Air Minum terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan yang berasal dari aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Air Minum. Organ Perumda Air Minum terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu terkait pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan Perumda Air Minum.

Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengkoordinasi kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, menyusun rencana strategis bisnis, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perumda Air Minum, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati.

Pegawai Perumda Air Minum diangkat oleh Direksi dan memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya. Pegawai juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mendahulukan kepentingan Perumda Air Minum, mematuhi peraturan, dan memegang rahasia perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang tahun buku, penggunaan laba, asosiasi, dan pembubaran Perumda Air Minum.

1. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum perusahaan daerah air minum yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai perusahaan umum daerah air minum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Perusahaan Daerah Air Minum wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

(-)