Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat tersebut.
  3. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat dan frekuensi pemeriksaan.
  7. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
  8. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).