di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 9/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang perindustrian di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa usaha industri merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian daerah yang perlu dibina dan dikendalikan. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Peraturan ini mengatur jenis perizinan usaha di bidang perindustrian, yang meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000.000,00, sementara TDI wajib dimiliki oleh industri dengan nilai investasi di atas Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 200.000.000,00. Perusahaan yang melakukan perluasan produksi lebih dari 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.
Bupati berwenang memberikan IUI, TDI, dan Izin Perluasan untuk industri dengan skala investasi hingga Rp. 10.000.000.000,00, kecuali untuk jenis industri tertentu seperti yang mengolah bahan berbahaya, industri minuman beralkohol, industri teknologi tinggi yang strategis, industri surat berharga, industri senjata dan amunisi, dan industri yang lokasinya lintas provinsi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan IUI, TDI, dan Izin Perluasan, termasuk melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Pemilik IUI, TDI, dan Izin Perluasan berhak melakukan kegiatan industri sesuai izin yang dimiliki, mendapatkan pembinaan, dan mendapat jaminan/perlindungan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, serta menyampaikan informasi industri secara berkala.