di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 3/2022 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang Sidempuan. Pembentukan badan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penetapan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah, serta Pasal 20 ayat (1) Permendagri yang sama yang memungkinkan evaluasi dan penataan perangkat daerah untuk mengakomodasi dinamika perkembangan tugas dan fungsi.
Badan Kesbangpol merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan intensitas sedang, yang diwadahi dengan 3 (tiga) bidang. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Kepala Badan Kesbangpol merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.b), Sekretaris merupakan jabatan administrator (eselon III.a), Kepala Bidang merupakan jabatan administrator (eselon III.b), dan Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesbangpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.