Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 7/2011 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2000 Nomor 49); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin dan Retribusi Izin Pergudangan di Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 43); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemanfaatan Saluran Air dan Riol di Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 48); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 50); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 51); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Uang Cetak Tulis/Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2002 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengaturan dan Pengawasan Pengoperasian Beca Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2004 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal Barang di Kota Kisaran (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2004 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2002 Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 21); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penangkaran Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 31); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 32); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 33); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 34); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 35); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 37); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pelayanan di Bidang Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah tersebut tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin pergudangan, pemanfaatan saluran air dan riol, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan pertambangan umum, uang cetak tulis/leges, pengaturan dan pengawasan pengoperasian beca bermotor, terminal barang, wajib daftar perusahaan dan informasi tanda daftar perusahaan, izin pengelolaan air bawah tanah, surat izin usaha perdagangan, izin penangkaran sarang burung walet, perizinan usaha pariwisata, perizinan di bidang kesehatan, izin usaha angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha perkebunan dan surat tanda daftar usaha perkebunan, serta pelayanan di bidang peternakan. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)