Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, andal, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi) sesuai RTRW dan RTBL. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, serta keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
- Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
- Pembinaan: Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung.