Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi (melalui pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan tata usaha negara. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan penyusunan dokumen hukum.

Pemerintah Daerah, melalui unit kerja yang membidangi hukum, bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Gubernur menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur standar bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Terdapat larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan melakukan rekayasa permohonan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian pemberian Anggaran Bantuan Hukum, tidak mendapatkan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun berikutnya, pembatalan Perjanjian Kerja Sama, dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 2. Pelanggaran terhadap Kode Etik oleh Pemberi Bantuan Hukum dikenakan sanksi Kode Etik oleh organisasi advokat. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).