Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2017 · Perka BNN No. 14 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 207)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengisian jabatan oleh prajurit TNI di BNN, BNN Provinsi (BNNP), dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan ASN yang meliputi jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengisian jabatan, termasuk persyaratan kesehatan, komitmen terhadap P4GN, dan pengalaman kerja. Kepala BNN berwenang untuk mengajukan permintaan kebutuhan prajurit TNI kepada Panglima TNI, dan prajurit yang ditugaskan harus melalui proses penilaian kinerja oleh BNN.

(-)

(-)