di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 11/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Desa Sutarum merupakan hasil pemekaran dari Desa Rumintin di Kecamatan Tapin Selatan. Dengan pemekaran ini, terjadi perubahan batas wilayah antara Desa Rumintin dan Desa Sutarum. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah yang jelas untuk kedua desa tersebut, serta luas wilayah masing-masing desa. Kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menjadi wilayah kerja Kepala Desa yang baru sebagai perangkat kerja di bawah Kecamatan.