Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 11/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Desa Sutarum merupakan hasil pemekaran dari Desa Rumintin di Kecamatan Tapin Selatan. Dengan pemekaran ini, terjadi perubahan batas wilayah antara Desa Rumintin dan Desa Sutarum. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah yang jelas untuk kedua desa tersebut, serta luas wilayah masing-masing desa. Kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menjadi wilayah kerja Kepala Desa yang baru sebagai perangkat kerja di bawah Kecamatan.

1. Selama Kepala Desa definitif belum dilantik dan diresmikan oleh Bupati serta perangkat desa lainnya belum terbentuk, maka tugas layanan administrasi dan layanan publik lainnya bagi warga masyarakat dilaksanakan oleh Desa Induk (Desa Rumintin). 2. Dengan ditetapkannya pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini maka kewenangan Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menjadi wilayah kerja Kepala Desa yang baru sebagai perangkat kerja di bawah Kecamatan. 3. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

(-)