Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2014 · PERPRES No. 21 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Maret 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa yang ditandatangani pada 30 September 2013 di Brussel. Persetujuan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan, menghapus pembalakan liar, dan memastikan perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa sesuai peraturan kedua belah pihak. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Indonesia dan Uni Eropa dan mencakup penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan, dan perdagangan produk kayu.

(-)

(-)