Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Perumda Karya Lasinrang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda meliputi jasa, perdagangan umum, perindustrian, pariwisata, pertanian dan peternakan, serta lain-lain yang strategis dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset Perusahaan Daerah Karya sebesar Rp 944.074.517, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengurusan Perumda dilaksanakan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi Perumda dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi, serta penilaian tingkat kesehatan. Restrukturisasi dapat dilakukan jika Perumda terus menerus merugi. Perumda dapat melakukan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sesuai ketentuan yang berlaku.