Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 4/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2001, Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Perumda Karya Lasinrang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda meliputi jasa, perdagangan umum, perindustrian, pariwisata, pertanian dan peternakan, serta lain-lain yang strategis dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset Perusahaan Daerah Karya sebesar Rp 944.074.517, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengurusan Perumda dilaksanakan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi Perumda dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi, serta penilaian tingkat kesehatan. Restrukturisasi dapat dilakukan jika Perumda terus menerus merugi. Perumda dapat melakukan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Karya yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda Karya Lasinrang. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Karya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Karya Lasinrang. 4. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku: a. seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Karya menjadi pegawai tetap Perumda Karya Lasinrang berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; b. seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Karya menjadi karyawan tidak tetap Perumda Karya Lasinrang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. c. hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Karya dengan pegawai Perusahaan Daerah Karya menjadi hak dan kewajiban antara Perumda Karya Lasinrang dengan pegawai Perumda Karya Lasinrang. 5. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Karya namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda Karya Lasinrang.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu – waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.