Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan (SDI), meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan, meningkatkan pemanfaatan SDI untuk pengembangan potensi sosial ekonomi dan budaya, serta menjamin kelestarian SDI dan tata ruang. Ketentuan substansial mencakup: Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SDI pada perairan umum daratan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan. Kegiatan pengelolaan SDI meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan dan pemantauan. Perencanaan SDI mempertimbangkan zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pemanfaatan SDI dilakukan melalui penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata dan budaya, serta penelitian dan pendidikan. Perlindungan SDI meliputi perlindungan ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan. Pemberdayaan masyarakat difasilitasi melalui program-program yang meningkatkan partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, dan produktivitas ekonomi. Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat penegak hukum, serta melibatkan masyarakat. Pemerintah Desa melakukan pengelolaan SDI pada PUD di Desa sesuai dengan kewenangannya. Partisipasi masyarakat didorong melalui pembentukan kelompok pengawasan berbasis masyarakat. Terdapat larangan terhadap penggunaan bahan kimia, peledak, dan alat setrum dalam penangkapan ikan, serta tindakan yang merusak ekosistem.

Kebijakan Daerah mengenai Pengelolaan Perikanan pada PUD yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; denda administrasi; penghentian atau penutupan sementara usaha dan /atau kegiatan; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Pelanggaran terhadap Pasal 31 juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).